BBIZ LAWFIRM menyediakan layanan hukum untuk kebutuhan Anda. Dari konsultasi berorientasi solusi, sampai menghubungkan Anda dengan berbagai pengacara yang berpengalaman.

Selengkapnya

LAYANAN HUKUM PERDATA

LAYANAN HUKUM PIDANA

Pendampingan Hukum selama Penyelidikan

  1. 1
    Memberikan pendampingan hukum kepada klien selama proses penyelidikan oleh kepolisian
  2. 2
    Menyediakan nasihat hukum mengenai hak-hak klien dan memastikan proses penyelidikan berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  3. Mulai IDR 10.000.000

Pembelaan Hukum di Pengadilan

  1. 1
    Mewakili klien sebagai terdakwa dalam proses pengadilan.
  2. 2
    Menyediakan pembelaan hukum yang efektif, termasuk penyusunan strategi pembelaan, pemeriksaan saksi, dan presentasi argumen hukum.
  3. 3
    Membantu klien dalam penyusunan surat dakwaan atau gugatan pidana yang lengkap dan memadai.
  4. 4
    Memastikan surat dakwaan atau gugatan mencakup argumen hukum yang kuat untuk mendukung kasus klien.
  5. 5
    Menyediakan jasa penyusunan dan peninjauan dokumen hukum terkait proses hukum pidana, seperti kesaksian, pernyataan tertulis, dan perjanjian damai.
  6. 6
    Melakukan negosiasi dengan pihak lain, termasuk kepolisian, jaksa, atau pihak terkait lainnya, untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi klien.
  7. Mulai IDR 15.000.000

Banding dan Kasasi

  1. 1
    Mewakili klien dalam proses banding atau kasasi jika diperlukan.
  2. 2
    Memberikan bantuan hukum untuk mempersiapkan argumen banding atau kasasi dan mempertahankan hak-hak klien di tingkat banding atau kasasi.
  3. Mulai IDR 20.000.000

Penyusunan Permohonan Praperadilan

  1. 1
    Membantu klien dalam penyusunan permohonan praperadilan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
  2. Mulai IDR 20.000.000

Konsultasi Hukum Terkait Proses Hukum Pidana

  1. 1
    Memberikan konsultasi hukum kepada klien mengenai proses hukum pidana, termasuk penjelasan mengenai prosedur, hak-hak, dan kewajiban klien.
  2. Mulai IDR 1.000.000

Pemulihan Kerugian dan Ganti Rugi

  1. 1
    Memberikan bantuan hukum dalam tuntutan pemulihan kerugian dan ganti rugi kepada korban tindak pidana.
  2. 2
    Melakukan penelitian dan mengumpulkan bukti untuk mendukung tuntutan ganti rugi klien.
  3. Mulai IDR 10.000.000