BBIZ LAWFIRM menyediakan layanan hukum untuk kebutuhan Anda. Dari konsultasi berorientasi solusi, sampai menghubungkan Anda dengan berbagai pengacara yang berpengalaman.
SelengkapnyaLAYANAN HUKUM PERDATA
LAYANAN HUKUM PIDANA
Pendampingan Hukum selama Penyelidikan
- 1Memberikan pendampingan hukum kepada klien selama proses penyelidikan oleh kepolisian
- 2Menyediakan nasihat hukum mengenai hak-hak klien dan memastikan proses penyelidikan berlangsung sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Mulai IDR 10.000.000
Pembelaan Hukum di Pengadilan
- 1Mewakili klien sebagai terdakwa dalam proses pengadilan.
- 2Menyediakan pembelaan hukum yang efektif, termasuk penyusunan strategi pembelaan, pemeriksaan saksi, dan presentasi argumen hukum.
- 3Membantu klien dalam penyusunan surat dakwaan atau gugatan pidana yang lengkap dan memadai.
- 4Memastikan surat dakwaan atau gugatan mencakup argumen hukum yang kuat untuk mendukung kasus klien.
- 5Menyediakan jasa penyusunan dan peninjauan dokumen hukum terkait proses hukum pidana, seperti kesaksian, pernyataan tertulis, dan perjanjian damai.
- 6Melakukan negosiasi dengan pihak lain, termasuk kepolisian, jaksa, atau pihak terkait lainnya, untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi klien.
Mulai IDR 15.000.000
Banding dan Kasasi
- 1Mewakili klien dalam proses banding atau kasasi jika diperlukan.
- 2Memberikan bantuan hukum untuk mempersiapkan argumen banding atau kasasi dan mempertahankan hak-hak klien di tingkat banding atau kasasi.
Mulai IDR 20.000.000
Penyusunan Permohonan Praperadilan
- 1Membantu klien dalam penyusunan permohonan praperadilan jika terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian.
Mulai IDR 20.000.000
Konsultasi Hukum Terkait Proses Hukum Pidana
- 1Memberikan konsultasi hukum kepada klien mengenai proses hukum pidana, termasuk penjelasan mengenai prosedur, hak-hak, dan kewajiban klien.
Mulai IDR 1.000.000
Pemulihan Kerugian dan Ganti Rugi
- 1Memberikan bantuan hukum dalam tuntutan pemulihan kerugian dan ganti rugi kepada korban tindak pidana.
- 2Melakukan penelitian dan mengumpulkan bukti untuk mendukung tuntutan ganti rugi klien.
Mulai IDR 10.000.000